Human Studies Institute Sebut RUU Polri Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan

Ida Farida
Jun 20, 2024

RUU Polri menjadi polemik di tengah masyarakat. Foto: ist

KOSADATA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto menilai Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dengan lembaga lain.

 

Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

 

“Kritik utama terhadap RUU Polri berkisar pada potensi penumpukan kekuasaan di tangan Polri yang dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan instansi lain,” ujar Rasminto dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

 

Dia menegaskan, institusi Polri terus dituntut menjadi lembaga penegak hukum yang humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Namun, adanya pengajuan RUU Polri menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

“Ada tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas Polri dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan dinamis. Di sisi lain, ada kebutuhan untuk memastikan bahwa Reformasi ini tidak menjadikan Polri sebagai lembaga super power yang dapat mengabaikan atau mengambil alih peran dan fungsi kementerian/lembaga lain,” kata Rasminto.

 

Lanjut Rasminto, beberapa pasal dalam RUU tersebut dikhawatirkan dapat memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Polri, termasuk dalam bidang yang secara konstitusi menjadi kewenangan lembaga lain.

 

“Situasi ini mengharuskan adanya pengawasan dan pembatasan yang jelas untuk memastikan bahwa Polri tetap beroperasi dalam batasan hukum yang proporsional dan sesuai dengan prinsip checks and balances,” jelas Rasminto.

 

Oleh karena itu, sambung dia, pembahasan RUU Polri harus dilandasi oleh semangat Reformasi yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

“Pendekatan ini tidak hanya memastikan bahwa Polri dapat berfungsi sebagai lembaga yang profesional dan humanis, tetapi juga mencegah potensi ekses kewenangan yang dapat merugikan integritas institusi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0