Jaga Kawasan Betawi Religius, DPRD DKI Soroti Aktivitas Helen's Club di Jagakarsa

Abdillah Balfast
May 16, 2025

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto. Foto: IG Wahyu Dewanto

KOSADATA – Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto menyoroti aktivitas Helen's Club atau Helen's Night Mart—sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Hotel Kartika One, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

 

Dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai mitra kerja, Wahyu mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan di sana usai menerima aduan resmi dari warga.

 

“Saya dapat surat cinta dari warga. Mereka mengadukan Helen’s Club di Jagakarsa. Kalau PTSP tidak bisa membendung soal izin, setidaknya pengawasan itu ada di tangan PTSP,” ujar Wahyu dalam akun instagramnya, dikutip Jum'at, 16 Mei 2025.

 

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah permukiman harus menjadi perhatian serius pemerintah. 

 

Ia menyebut, aduan yang disampaikan masyarakat berasal dari warga RW 02 Kelurahan Srengseng Sawah, sebuah kawasan yang didominasi warga beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai religius serta tradisi Betawi.

 

“Warganya ini bukan satu dua orang, tapi 13 RT. Jadi ini bukan sekadar keluhan kecil,” kata Wahyu.

 

Wahyu Dewanto meminta Pemprov DKI melalui dinas terkait untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pengusaha yang membandel. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan sebagai celah munculnya polemik semacam ini.

 

“Kalau kami saja mau nebang pohon harus izin PTSP, masa bar bisa buka tanpa izin? Ini soal komitmen pengawasan,” ungkapnya.

 

Penolakan terhadap Helen’s Club


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0