Jakarta Pasca Ibu Kota Negara, Merger Dua Provinsi Ciptakan Pemerintah Lebih Efesien

Ida Farida
Jun 17, 2024

Taprof Lemhannas RI, Dadang Solihin. Foto: ist

Oleh: Dadang Solihin

(Taprof Lemhannas RI)

 

Baru-baru ini seorang pakar hukum tata negara mengatakan Jakarta sudah bukan lagi ibu kota negara Indonesia sejak 15 Februari 2024[1]. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."

Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.[2]

Apapun yang akan terjadi pada Jakarta setelah tidak jadi Ibu Kota Negara, kota ini sudah menorehkan predikat yang penting, yaitu Kota yang Berketahanan. Konsep Kota Berketahanan ini pernah penulis sampaikan di depan Sidang Pleno Pertahanan Militer dan Pertahanan Nir Militer di Aula Merah Putih Universitas Pertahanan RI Sentul pada 15 Juni 2021.[3]

Pada intinya, Konsep Jakarta Kota Berketahanan adalah Jakarta sebagai kota yang menyediakan kesempatan setara bagi  seluruh warganya untuk  hidup aman,  sehat, sejahtera, dan bahagia melalui pelayanan publik dan inovasi. Jakarta SIAP, Jakarta


1 2 3 4 5 6 7 8 9

Related Post

Post a Comment

Comments 0