Judi Online Membengkak, Penipuan Digital Mengganas

Ida Farida
Nov 27, 2025

Foto: ist

Oleh: Agung Nugroho
Direktur Jakarta Institute

Judi online di Indonesia bukan lagi soal pelanggaran hukum kecil-kecilan. Ia telah menjelma menjadi industri bayangan bernilai ratusan triliun rupiah yang menyedot uang masyarakat tanpa ampun. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan perputaran dana judi daring melonjak tajam: Rp 58 triliun pada 2021, naik menjadi Rp 104 triliun pada 2022, lalu meledak menjadi Rp 337 triliun pada 2023 dan kembali meningkat menjadi Rp 360 triliun pada 2024. Dalam semester pertama 2025 saja, perputaran sudah mencapai Rp 100 triliun. Angka-angka ini seharusnya cukup untuk menyalakan alarm nasional.

Seiring lonjakan uang, transaksi juga melaju liar. Tahun 2021 tercatat sekitar 44 juta transaksi. Pada 2022 melonjak menjadi 95 juta, meningkat lagi menjadi 160 juta pada 2023, dan menembus 210 juta transaksi pada 2024. Yang mengejutkan, hanya dalam semester pertama 2025 telah tercatat sekitar 175 juta transaksi. Artinya, dalam waktu setengah tahun, aktivitas judi daring nyaris menyamai skala setahun penuh. Negara terlihat tertatih mengejar kecepatan ekonomi gelap yang bergerak secepat jaringan internet.

Ledakan ini bukan tanpa korban. Basis pemain meningkat drastis. Pada 2023 tercatat sekitar 4 juta pemain Judi online. Setahun berselang, jumlahnya melonjak menjadi 10 juta orang. Semester pertama 2025 masih mencatat sekitar 3 juta pemain aktif. Di balik angka ini, tersembunyi tragedi sosial: keluarga yang hancur, tabungan yang lenyap, hingga meningkatnya stres dan gangguan mental akibat kecanduan. Judi daring beroperasi bukan sekadar sebagai “permainan”, melainkan sebagai mesin perampasan yang terorganisir.

Jumlah uang yang disetor pemain juga menggambarkan kedalaman krisis. Total deposit judi daring tercatat Rp 34


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0