Kabupaten Bogor Terbitkan 13 Ribu KTP Warga eks Jakarta

Ida Farida
May 28, 2024

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto: ist

KOSADATA - Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan 13 ribu lebih dokumen kependudukan bagi warga eks Jakarta. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta.

 

"Disdukcapil Kabupaten Bogor, tercatat sudah melayani 13 ribu eks warga Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor. Angka tersebut dihitung sejak awal Januari sampai dengan akhir April 2024 lalu," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Hadijana dilansir laman Kemendagri, Selasa (28/5/2024).

 

Hadijana merinci, pada Januari terdapat 1.809 orang, Februari 1.993 orang, Maret 5.466 orang, dan April 4.099 orang, sehingga secara keseluruhan sebanyak 13.367 orang.

 

"Penonaktifan NIK warga Jakarta, mungkin sebenarnya mereka sudah tinggal di Bogor tetapi belum mengurus perpindahannya dari Jakarta," jelas Hadijana.

 

Hadijana menyebutkan saat ini jumlah warga Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor masih terus bertambah, dan diperkirakan masih berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.

 

"Sepanjang masyarakat mau mengurus perpindahan dokumen kependudukan, ya kami siap melayani dan menerbitkan dokumen yang diperlukan,” tutupnya.

 

Perpindahan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Jakarta didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0