Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto: ist
KOSADATA - Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan 13 ribu lebih dokumen kependudukan bagi warga eks Jakarta. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta.
"Disdukcapil Kabupaten Bogor, tercatat sudah melayani 13 ribu eks warga Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor. Angka tersebut dihitung sejak awal Januari sampai dengan akhir April 2024 lalu," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Hadijana dilansir laman Kemendagri, Selasa (28/5/2024).
Hadijana merinci, pada Januari terdapat 1.809 orang, Februari 1.993 orang, Maret 5.466 orang, dan April 4.099 orang, sehingga secara keseluruhan sebanyak 13.367 orang.
"Penonaktifan NIK warga Jakarta, mungkin sebenarnya mereka sudah tinggal di Bogor tetapi belum mengurus perpindahannya dari Jakarta," jelas Hadijana.
Hadijana menyebutkan saat ini jumlah warga Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor masih terus bertambah, dan diperkirakan masih berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.
"Sepanjang masyarakat mau mengurus perpindahan dokumen kependudukan, ya kami siap melayani dan menerbitkan dokumen yang diperlukan,” tutupnya.
Perpindahan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Jakarta didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0