Kemenhub Imbau Maskapai BBN Airlines Indonesia, Pastikan Hak Penumpang Terpenuhi

Dian Riski
Nov 05, 2024

BBN Airlines Indonesia diduga menelantarkan hak penumpang. Foto dok Kemenhub

KOSADATA – Pada Oktober 2024 lalu, BBN Airlines Indonesia selaku Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) telah melaksanakan penerbangan niaga berjadwal dengan rute penerbangan perdana Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) diikuti dengan rute Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB) dan Jakarta (CGK) – Balikpapan (BPN).

 

Secara umum, rute tersebut dilayani hampir setiap hari dalam seminggu. Masih terdapat 1 (satu) rute lagi Jakarta (CGK) - Pontianak (PNK) yang direncanakan terbang perdana pada tanggal 15 November 2024. 

 

Terkait dengan rute (CGK) – (BPN) sesuai data produksi, sejak tanggal 29 Oktober 2024 sudah tidak  beroperasi lagi dikarenakan permintaan pasar (demand) yang kurang dengan load factor rata-rata 20%-25%.

 

“Kami menghimbau kepada BBN Airlines Indonesia agar dapat memberikan informasi yang jelas kepada penumpang dan memastikan hak penumpang terpenuhi dengan mengembalikan uang tiket secara penuh (100%) kepada penumpang, dan tidak melakukan penjualan kembali. Tindakan ini mencerminkan perhatian maskapai terhadap kepuasan dan kepercayaan pelanggan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa (5/11) di Jakarta.

 

Selaku regulator, Ditjen Hubud terus mendorong BUAU untuk menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan permintaan pasar.

 

Lukman menuturkan keputusan yang diambil oleh BBN Airlines Indonesia dengan menghentikan rute penerbangan yang rendah load factornya merupakan hal yang wajar sesuai dinamika pasar, asalkan tidak merugikan calon penumpang. 

 

Kehadiran maskapai BBN Airlines Indonesia diharapkan dapat memberikan akses dan pilihan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara dan menunjukkan kemajuan positif sektor penerbangan di Indonesia.

 

Lebih lanjut Lukman menyampaikan akan mendukung langkah-langkah yang diambil


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0