Kemenhub Tingkatkan Digitalisasi Layanan Perhubungan Darat

Dian Riski
Jan 30, 2024

Digitalisasi layanan angkutan darat oleh Kementerian Perhubungan. Foto dok Kemenhub

KOSADATA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berupaya dalam memberikan layanan transportasi darat yang lebih baik dengan melakukan peningkatan digitalisasi pada layanan bidang perhubungan darat.

Digitalisasi yang akan dilakukan mencakup pengintegrasian berbagai layanan perizinan online, layanan Teman Bus dan BisKita, tracking bus, serta operasional bidang transportasi darat melalui satu platform atau aplikasi yaitu MitraDarat.

“Upaya digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, seperti pengelolaan armada dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan menggunaan kemajuan teknologi, seperti kecerdasan buatan yang bisa memberikan informasi real time” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh di kutip Kosadata dari siaran pers, Selasa (30/1/2024)

Lebih lanjut Ia mengatakan melalui adanya digitalisasi layanan seperti ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan mobilisasi. Mobilitas masyarakat yang lebih efisien, aman, dan berkelanjutan merupakan tujuan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Saat ini aplikasi MitraDarat sudah terintegrasi dengan layanan Teman Bus di 10 kota dan BisKita di Kota Bogor, sehingga para pengguna aplikasi bisa mengecek rute dan juga tracking bus,” jelas Amirulloh.

Ke depan, akan dilakukan portalisasi aplikasi perizinan yaitu pembangunan portal atau antarmuka yang tujuannya memudahkan proses perizinan secara online, sehingga dapat memberikan kemudahan akses bagi para pemohon perizinan. 

Kini Ditjen Perhubungan Darat memiliki banyak sekali aplikasi dan web perizinan, yaitu Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda), VTA Online, SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) Online, SRUT-RB (Sertifikat Registrasi Uji Tipe Rancang Bangun) Online, SiAndalan,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0