Komisi A DPRD DKI Soroti Mekanisme Pemberian Hibah

Ida Farida
Mar 19, 2025

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: ist

KOSADATA – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyoroti pelaksanaan mekanisme hibah yang dinilai belum maksimal dalam Rapat Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Pra RKPD), yang dihadiri oleh perwakilan eksekutif dari berbagai badan dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Rapat ini menjadi wadah untuk menampung berbagai program yang diajukan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan reses anggota dewan.

 

Mujiyono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, menekankan bahwa hibah harus dimasukkan dalam RKPD 2026. Ia mengingatkan bahwa beberapa hibah sebelumnya tidak dibahas di Komisi A DPRD DKI Jakarta dan tidak dimasukkan dalam RKPD, yang dapat berpotensi menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

"Saya ingin mengingatkan bahwa hibah harus masuk dalam RKPD 2026. Beberapa hibah sebelumnya tidak melalui pembahasan di Komisi A dan tidak masuk dalam RKPD, sehingga berpotensi menjadi temuan BPK," ujar Mujiyono, seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).

 

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. Ia menilai, penyaluran hibah pada periode sebelumnya belum melalui proses yang optimal. Menurutnya, sebelum dana hibah diberikan, tidak ada pembahasan yang cukup. "Hibah yang diberikan pada 2024–2025 tidak melalui proses yang baik, ini harus kita akui. Oleh karena itu, sebelum NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dikeluarkan, saya mohon agar semua


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0