Komisi III DPR Minta Kemenkeu Libatkan KPK Untuk Periksa Puluhan Pegawai yang Diduga Miliki Harta Tak Wajar

Abdillah Balfast
Mar 16, 2023

KOSADATA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kementerian Keuangan (Kememenkeu) dapat melibatkan instasi lain dalam memeriksa 69 pegawai yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.

Salah satu intasi yang perlu dilibatkan yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Penbangunan (BPKP), Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Nenurut saya, supaya pemeriksaan oleh Kemenkeu jajaran inspektur jenderalnya itu kredibel dipercaya oleh masyarakat, sekalian saja mengundang KPK ata BPKP atau KASN atau BKN," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). 

Dengan begitu, Arsul merasa, hasil pemeriksaan terhadap puluhan pegawai Kemenkeu yang diduga memiliki harta tak wajar itu bisa lebih dipercaya oleh publik.

"Nah ini yang harus kita dorong. Jadi lebih baik timnya itu juga mengundang juga dari katakanlah elemen-elemen pengawasan eksternal, termasuk KPK dalam konteks kedeputian pencegahan," terang Arsul.

Sebelumnya dikabarkan, sebanyak 69 Pegawai Kemenkeu  belum melaporkan hartanya secara lengkap pada situs LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Atas dasar itu, Kemenkeu bakal memeriksa puluhan pegawainya.

"Jadi total ada 69 gawai yang tidak clear, selanjutnya akan kami panggil untuk kami lakukan pemeriksaan," ujar Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/3/2023).

69 pegawai Kemenkeu itu, tergolong ke dalam kategori risiko tinggi dan risiko menengah terlibat dalam transaksi janggal.

Menkeu Sri Mulyani berkata, diagnosis terhadap 69 pegawai tersebut didapatkan setelah Kemenkeu melakukan sejumlah identifikasi terhadap segi kecocokan dengan LHKPN, laporan hasil audit, tingkah laku, dan media sosial.

“Informasi dari kami, 29 untuk risiko tinggi dan 68 pegawai yang risiko


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0