Temuan Pagar Laut di Dekat Pulau C, Dinas KPKP DKI: Kewenangan Pemerintah Pusat

Joeang Elkamali
Jan 14, 2025

Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melalui akun Twitter-nya melaporkan keberadaan pemagaran laut di Pulau C. Foto: X @elisajkt

KOSADATA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan terkait penemuan pagar bambu di Pulau C, Teluk Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memverifikasi apakah pemasangan pagar tersebut telah mendapatkan izin yang sah.

 

Menurut Suharini, perizinan pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Dinas KPKP DKI Jakarta masih mencari informasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut dan apakah sudah memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

 

"Pemasangan pagar atau pemanfaatan ruang laut harus mengacu pada peraturan perundangan yang ada, termasuk perizinan KKPRL (Kawasan Konservasi Perairan Laut) dan izin usaha terkait," ujar Suharini kepada wartawan, Selasa (14/1/2015).

 

Ia juga menekankan bahwa laut merupakan "common property" atau milik bersama yang harus dikelola dengan adil dan terbuka, sehingga jika ditemukan bahwa izin belum ada, akan ada langkah tindak lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Penemuan pagar bambu tersebut pertama kali dilaporkan oleh Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melalui akun Twitter-nya. Elisa menyebutkan keberadaan pagar laut yang membatasi ruang publik di sekitar Pulau C dan mengirimkan pengaduan melalui kanal Twitter @DKIJakarta. Respons Pemprov DKI Jakarta kemudian merujuk masalah ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

"Melaporkan soal pagar bambu di wilayah laut @DKIJakarta tepatnya di depan Pulau C. Dan buang body ke Kementerian KKP," tulis Elisa


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0