Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melalui akun Twitter-nya melaporkan keberadaan pemagaran laut di Pulau C. Foto: X @elisajkt
Sebelumnya, polemik mengenai pemagaran laut juga sempat mengemuka di Tangerang, tepatnya di kawasan PIK 2, yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak terkait. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bahkan mengirimkan somasi terbuka terhadap pihak yang melakukan pemagaran di pesisir utara Tangerang, sekitar 30 km dari lokasi.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pemagaran laut tersebut telah menimbulkan dampak negatif, termasuk mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi dan melanggar hak akses publik terhadap laut. Menurutnya, pemagaran tersebut berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan yang mengatur hak akses masyarakat terhadap sumber daya alam laut.
Pemagaran laut yang melibatkan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan ini menjadi perhatian banyak pihak, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, nelayan, serta peraturan yang ada.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0