Temuan Pagar Laut di Dekat Pulau C, Dinas KPKP DKI: Kewenangan Pemerintah Pusat

Joeang Elkamali
Jan 14, 2025

Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melalui akun Twitter-nya melaporkan keberadaan pemagaran laut di Pulau C. Foto: X @elisajkt

bambu di wilayah laut @DKIJakarta tepatnya di depan Pulau C. Dan buang body ke Kementerian KKP," tulis Elisa di akun Twitter-nya.

 

Sebelumnya, polemik mengenai pemagaran laut juga sempat mengemuka di Tangerang, tepatnya di kawasan PIK 2, yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak terkait. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bahkan mengirimkan somasi terbuka terhadap pihak yang melakukan pemagaran di pesisir utara Tangerang, sekitar 30 km dari lokasi.

 

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pemagaran laut tersebut telah menimbulkan dampak negatif, termasuk mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi dan melanggar hak akses publik terhadap laut. Menurutnya, pemagaran tersebut berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan yang mengatur hak akses masyarakat terhadap sumber daya alam laut.

 

Pemagaran laut yang melibatkan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan ini menjadi perhatian banyak pihak, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, nelayan, serta peraturan yang ada.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0