Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melalui akun Twitter-nya melaporkan keberadaan pemagaran laut di Pulau C. Foto: X @elisajkt
KOSADATA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan terkait penemuan pagar bambu di Pulau C, Teluk Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memverifikasi apakah pemasangan pagar tersebut telah mendapatkan izin yang sah.
Menurut Suharini, perizinan pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Dinas KPKP DKI Jakarta masih mencari informasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut dan apakah sudah memenuhi syarat perizinan yang berlaku.
"Pemasangan pagar atau pemanfaatan ruang laut harus mengacu pada peraturan perundangan yang ada, termasuk perizinan KKPRL (Kawasan Konservasi Perairan Laut) dan izin usaha terkait," ujar Suharini kepada wartawan, Selasa (14/1/2015).
Ia juga menekankan bahwa laut merupakan "common property" atau milik bersama yang harus dikelola dengan adil dan terbuka, sehingga jika ditemukan bahwa izin belum ada, akan ada langkah tindak lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penemuan pagar bambu tersebut pertama kali dilaporkan oleh Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melalui akun Twitter-nya. Elisa menyebutkan keberadaan pagar laut yang membatasi ruang publik di sekitar Pulau C dan mengirimkan pengaduan melalui kanal Twitter @DKIJakarta. Respons Pemprov DKI Jakarta kemudian merujuk masalah ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Melaporkan soal pagar bambu di wilayah laut @DKIJakarta tepatnya di depan Pulau C. Dan buang body ke Kementerian KKP," tulis Elisa di akun Twitter-nya.
Sebelumnya, polemik mengenai pemagaran laut juga sempat mengemuka di Tangerang, tepatnya di kawasan PIK 2, yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak terkait. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bahkan mengirimkan somasi terbuka terhadap pihak yang melakukan pemagaran di pesisir utara Tangerang, sekitar 30 km dari lokasi.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pemagaran laut tersebut telah menimbulkan dampak negatif, termasuk mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi dan melanggar hak akses publik terhadap laut. Menurutnya, pemagaran tersebut berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan yang mengatur hak akses masyarakat terhadap sumber daya alam laut.
Pemagaran laut yang melibatkan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan ini menjadi perhatian banyak pihak, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, nelayan, serta peraturan yang ada.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0