KPU Dorong Parpol Buat Rekening Khusus untuk Dana Kampanye

Bambang Widodo
Feb 25, 2023

perorangan dan perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum harus mencantumkan identitas yang jelas.

Nominal maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan sebesar Rp75 juta, sementara perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta.

"Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak 750 juta," bunyi Pasal 74 ayat (5) UU Pilkada. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0