Kuasa Hukum: Plt Bupati Mimika Korban Kesewang-wenangan Kejaksaan Tinggi Papua

Potan Ahmad
Mar 06, 2023

SADATA - Fungsi Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut telah membuat kejaksaan menjadi lembaga yang sewenangan-wenang dalam proses penyidikan karena yang melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara adalah internal Kejaksaan, yang notabene rekan kerja sendiri.

Bahwa kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, disisi lain juga sebagai penuntut, mengakibatkan tidak ada Checks and Balances dalam proses penyidikan, sehingga sangat mudah untuk menyatakan berkas perkara lengkap dan dapat segera dilimpahkan.

Kesewenang-wenangan Kejaksaan ini jamak terjadi di Indonesia. Salah satunya yaitu penetapan Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Penetapan sebagai tersangka itu tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Hal itu tampak jelas dari proses penyidikan yang belum selesai, yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli. 

Selain itu, Audit BPK juga telah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut. Demikian juga KPK telah melakukan penyidikan selama dua tahun dan tidak menemukan adanya penyelewengan. 

Karena itu, M Yasin Djamaluddin SH, MH sebagai Kuasa Hukum Johannes Rettob, beberapa waktu lalu mengajukan Praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak. 

Namun hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke Pengadilan, dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan Pengadilan.

M


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0