Masih Ada Insentif, Yuk Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo 30 September 2023

Ida Farida
Sep 07, 2023

Warga Jakarta diminta segera melunasi PBB P2 sebelum jatuh tempo. Foto: ilustrasi Bapenda DKI Jakarta

KOSADATA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 7 September 2023 telah mencapai Rp 7,6 Triliun dari target yang ditetapkan APBD DKI Jakarta 2023 sebesar Rp9,7 Triliun.

Untuk itu, pihaknya mengajak warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melunasi tagihan PBB terutang paling lambat pada 30 September 2023.

"Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september 2023 ini berakhir," ujar Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Morris Danny, Kamis (7/9/2023).

Bahkan, katanya, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% (lima persen) untuk pajak tahun 2023.

"Hal itu telah di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023," katanya.

Menurutnya, pelayanan SPPT PBB dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD). Selain itu, Warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, ungkapnya, warga Jakarta turut berkontribusi positif


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0