Kucing liar yang dipelihara ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Foto: ist
Aturan lain yang menurut Francine perlu diperbaiki adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR).
“Di situ tertulis setiap rumah di Jakarta hanya boleh memelihara maksimal 5 HPR tanpa melihat luasan rumah dan lahannya. Harus ada kajian yang lebih dalam sebelum menentukan hal-hal semacam ini,” beber Francine.
Dia mengakui, masih banyak aturan yang perlu dibuat dan disempurnakan agar Jakarta dapat menjadi kota yang ramah hewan dan sehat bagi manusia serta hewan di dalamnya.
“Selain itu perlu sosialisasi pada warga agar masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis dan sehat dengan hewan-hewan di sekitarnya,” kata dia.
Selain aktif berdiskusi, Francine juga menyerap aspirasi dari lebih seratus peserta yang hadir dalam diskusi ini.
“Terima kasih pada para pegiat kesejahteraan hewan, kalangan akademisi, dokter hewan, dan instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun nasional, khususnya Kementerian Pertanian, DKPKP Provinsi DKI Jakarta, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang banyak memberikan masukan dan aspirasi terkait kesejahteraan hewan di Jakarta. Semua masukan dan aspirasi ini akan saya perjuangkan sebagai anggota DPRD, termasuk soal anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikannya,” pungkas Francine.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0