Menggugah Empati Pejabat DKI saat Melihat Hewan Terlantar di Jalanan

Ida Farida
Nov 01, 2024

Kucing liar yang dipelihara ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Foto: ist

kesalahan ketik fatal dalam Perda itu yang tidak pernah diperbaiki sejak 1995.

 

Aturan lain yang menurut Francine perlu diperbaiki adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR).

 

“Di situ tertulis setiap rumah di Jakarta hanya boleh memelihara maksimal 5 HPR tanpa melihat luasan rumah dan lahannya. Harus ada kajian yang lebih dalam sebelum menentukan hal-hal semacam ini,” beber Francine.

 

Dia mengakui, masih banyak aturan yang perlu dibuat dan disempurnakan agar Jakarta dapat menjadi kota yang ramah hewan dan sehat bagi manusia serta hewan di dalamnya.

 

“Selain itu perlu sosialisasi pada warga agar masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis dan sehat dengan hewan-hewan di sekitarnya,” kata dia.

 

Selain aktif berdiskusi, Francine juga menyerap aspirasi dari lebih seratus peserta yang hadir dalam diskusi ini.

 

“Terima kasih pada para pegiat kesejahteraan hewan, kalangan akademisi, dokter hewan, dan instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun nasional, khususnya Kementerian Pertanian, DKPKP Provinsi DKI Jakarta, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang banyak memberikan masukan dan aspirasi terkait kesejahteraan hewan di Jakarta. Semua masukan dan aspirasi ini akan saya perjuangkan sebagai anggota DPRD, termasuk soal anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikannya,” pungkas Francine.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0