Minta Keadilan Tanahnya di Ambil Pemprov DKI, David Sulaiman Surati Pj Gubernur Heru

Potan Ahmad
Oct 26, 2023

Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (ist)

tetapi semuanya hanya saling tunjuk dan menggantung persoalan ini tanpa hati nurani dan tanggung jawab terhadap persoalan rakyat. 

Untuk mengetahui duduk persoalan yang kami mohonkan ini, dapat di jelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa kami adalah pemilik atas tanah tersebut berdasarkan :

1. Bukti kepemilikan yaitu Sertifikat HGB No. 1822 / Duren Sawit. (1)

2. Surat bukti penyelesaian Bank. (9)

3. Surat Pernyataan dan Surat Kuasa dari pemilik. (12)

4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.331/Pdt.G/2013/PNJktTim. (15)

5. Surat keterangan status Sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur. (33)

2. Bahwa tanah dengan sertipikat yang kami miliki adalah sah sebagai bukti kepemilikan tanah dan diperoleh secarah sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Bahwa Sertifikat tersebut telah berakhir masa berlakunya dan kami berniat untuk memperpanjang, akan tetapi salah satu syarat yaitu “Surat Keterangan dari Kelurahan” tidak dikeluarkan oleh Kelurahan Duren Sawit dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta.

4. Atas hal tersebut, selama 9 (sembilan) tahun kami telah berusaha mencari kebenaran jawaban mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Inspektorat DKI Jakarta, Komisi Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta dan terakhir ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, tetapi upaya kami selalu diabaikan, tidak pernah diperhatikan, tidak pernah mendapatkan jawaban yang benar dan persoalan kami digantung tanpa penjelasan.

5. Pemprov DKI Jakarta mengakui tanah tersebut sebagai aset miliknya adalah sebagai berikut :

a. Disebut bahwa tanah dimaksud adalah kewajiban fasos fasum dari pengembang.

b. Pemprov DKI Jakarta sendiri yang merasa ada keraguan dan merasa ada kekeliruan karena menerima aset dari pengembang yang salah.

c. Pemprov DKI Jakarta menerima


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0