Minta Keadilan Tanahnya di Ambil Pemprov DKI, David Sulaiman Surati Pj Gubernur Heru

Potan Ahmad
Oct 26, 2023

Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (ist)

tanah tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang tanpa disertai bukti kepemilikan hak atas tanah yang diserahkan tersebut.

d. Pada gambar di BAST sangat nyata bahwa tanah yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta tidak termasuk tanah milik kami yang telah bersertipikat. (41)

e. Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) telah memasang Papan Pemberitahuan di lokasi tanah tersebut, dimana pada gambar dan keterangan pada papan tersebut sangat jelas bahwa tanah kami berada di luar tanah yang diakui sebagai milik Pemprov DKI Jakarta. (39)

f. Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) tidak cakap hukum dalam menilai asetnya sendiri, tetapi membabi buta memaksakan keinginan/hasratnya dengan mengakui tanah rakyat sebagai miliknya tanpa alas hak dan bukti kepemilikan yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

g. Telah 9 (sembilan) tahun kami di dzolimi dengan sengaja menggantung persoalan ini tanpa penjelasan apalagi penyelesaian.

6. Fakta hukum sebagai dzolim yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ialah :

a. Pengembang maupun Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memiliki alas hak

sebagai bukti kepemikikan atas tanah tersebut sampai saat ini.

b. Tanah kami nantinya baru akan dijadikan fasos fasum bila telah benar-benar diserahkan oleh pengembang dan saat ini baru sebatas wacana.

c. Tanah kami telah bersertipikat dan bukan milik pengembang, sehingga bila pengembang menunjuk tanah kami sebagai kewajiban fasos fasumnya, maka pengembang harus membelinya terlebih dahulu dari kami, baru menyerahkan kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta.

d. Bahwa sesungguhnya urusan fasos fasum adalah murni urusan pengembang dengan Pemprov DKI Jakarta, sehingga kami tidak memiliki hubungan hukum dan kewajiban apapun menyangkut perjanjian dan kewajiban antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.

e. Semua hak


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0