Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (ist)
KOSADATA - Perjuangan seorang warga Jakarta bernama David Sulaiman, dalam memohon keadilan serta perlindungan hukum, atas tanahnya tengan menjadi perhatian di kalangan media.
David memiliki tanah dengan Sertipikat HGB No. 1822/Duren Sawit, yang diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta dengan status fasos fasum tanpa ada bukti kepemilikan hak atas tanah.
Menurut David, dirinya telah berjuang selama 9 (sembilan) tahun, dengan mendatangi semua instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan, jawaban dan kepastian atas hal tersaebut, tetapi semuanya hanya saling tunjuk dan menggantung persoalan ini tanpa hati nurani dan tanggung jawab terhadap persoalan rakyat.
Terakhir, dirinya juga sudah mengirim surat kepada Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Bapak Drs. Heru Budi Hartono, M. M, dan menyampaikan persoalannya ini.
Berikut, isi lengkap surat David yang dikirim ke Pj Gubernur:
Kepada Yth.
Pj. Gubernur DKI Jakarta
Bapak Drs. Heru Budi Hartono, M. M.
Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9
Di Jakarta.
Perihal : Mohon keadilan dan perlindungan hukum atas tanah kami dengan Sertipikat HGB No. 1822/Duren Sawit, yang diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta dengan status fasos fasum tanpa ada bukti kepemilikan hak atas tanah.
Lampiran : 1 (satu) berkas.
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami mohon kiranya Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan keadilan, perlindungan hukum dan penyelesaian atas tanah milik kami yang diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
Selama 9 (sembilan) tahun kami telah mendatangi semua instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan, jawaban dan kepastian atas hal tersaebut, tetapi semuanya hanya saling tunjuk
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0