Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah. Foto: DPRD DKI Jakarta
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Neneng Hasanah juga menyoroti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan pada Pasal 13 sebesar 12,5 persen, namun sebelumnya pada Pasal 7 Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kenadaraan Bermotor dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Kemudian, kata Neneng, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) tarif PBBKB sebesar 10 persen dan Ayat (2) khusus Kendaraan Umum ditetapkan sebesar 50 persen. Sedangkan pada Pasal 7 Perda No. 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan tarif sebesar 5 persen.
"Dengan tarif yang ditetapkan, beban yang diberikan cukup besar bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua yang merupakan Pengguna dengan jumlah terbesar di DKI Jakarta," jelasnya.
Selain kenaikan pajak daerah, Neneng juga memyoroti Retribusi Jasa Umum yang diantaranya; Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; Pelayanan Pasar; dan Pengendalian Lalu Lintas.
Menurutnya, Retribusi Jasa Umum diharapkan dapat berjalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 70 yang menitikberatkan kepada biaya jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
"Jangan sampai dengan adanya Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan Masyarakat, justru membebankan hidup dikarenakan beban biaya yang tidak sesuai dengan taraf hidup setiap orang," tegasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0