Nilai Kontrak Puluhan Miliar, 27 Titik Reklame pada Bus Transjakarta Tak Taat Pajak

Bambang Widodo
Aug 21, 2024

Pajak reklame berjalan pada bus Transjakarta pada tahun anggaran 2023 menjadi temuan BPK RI. Foto: kosadata

selama satu tahun pada 25 unit bus;
b. PT CV sesuai perjanjian kerjasama Nomor 1250/PJ-PT.TJ/XII/2022 dan Nomor CV/C.03/2022/XII/094 tanggal 30 Desember 2022 dengan nilai kerjasama senilai Rp20.000.000.000,00, periode pemasangan reklame selama tiga tahun pada 125 unit bus; dan
c. PT MG sesuai perjanjian kerjasama Nomor 544/PJ-PT/III/2023 dan Nomor 061/SPK/TJ-MAD/III/2023 tanggal 8 Maret 2023 dengan nilai kerjasama berdasarkan jenis bus dan jumlah bus yang dibuatkan surat ordernya oleh PT MG.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan menjelaskan bahwa Bapenda akan melakukan penelusuran terhadap 27 titik reklame kendaraan milik PT TJ," imbuhnya.

Dengan kondisi ini, BPK menyebutkan Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi penerimaan pajak reklame dari 27 titik reklame yang telah terpasang dan tayang pada kendaraan PT TJ.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2023, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan penerimaan pajak reklame senilai Rp1.000.000.000.000,00. Namun, realisasi sampai dengan 30 September 2023 senilai Rp719.969.990.512,00 atau sebesar 71,99% dari target yang ditetapkan.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza memastikan akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Menurutnya, pemasangan reklame pada bus Transjakarta itu dilakukan oleh pihak agensi.

"Saya akan koordinasikan dengan pihak Bapenda ya," jawab Welfizon melalui aplikasi perpesanan.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0