Pajak reklame berjalan pada bus Transjakarta pada tahun anggaran 2023 menjadi temuan BPK RI. Foto: kosadata
"Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan menjelaskan bahwa Bapenda akan melakukan penelusuran terhadap 27 titik reklame kendaraan milik PT TJ," imbuhnya.
Dengan kondisi ini, BPK menyebutkan Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi penerimaan pajak reklame dari 27 titik reklame yang telah terpasang dan tayang pada kendaraan PT TJ.
Diketahui, pada Tahun Anggaran 2023, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan penerimaan pajak reklame senilai Rp1.000.000.000.000,00. Namun, realisasi sampai dengan 30 September 2023 senilai Rp719.969.990.512,00 atau sebesar 71,99% dari target yang ditetapkan.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza memastikan akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Menurutnya, pemasangan reklame pada bus Transjakarta itu dilakukan oleh pihak agensi.
"Saya akan koordinasikan dengan pihak Bapenda ya," jawab Welfizon melalui aplikasi perpesanan.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0