OJK: Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar

Dian Riski
Aug 22, 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok FMB9

KOSADATA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan betapa bahayanya jeratan pinjaman online ilegal.

Sebab korbannya menyasar berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK),  ibu rumah tangga hingga pelajar.

Oleh karena itu, lanjut Kiki - panggilan akrab Friderica, OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kiki dalam diskusi bertajuk “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin, 21 Agustus 2023.

Kiki mengakui bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam hal pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital.

Pertama, banyaknya entitas ilegal yang datang dan menyerbu masyarakat dari berbagai arah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Mereka masuk dan menyasar ke masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi.

Kedua, casino mentality atau mentalitas orang berjudi yang ingin cepat kaya. Hal ini makin diperparah dengan rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.

“Jadi masyarakat masih belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Mereka belum teredukasi untuk memilih dan memilah. Belum lagi mentalitas FOMO [ Selanjutnya


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post