Ombudsman Nilai Bappebti Lakukan 3 Maladministrasi Proses Izin Usaha Bursa Kripto PT DFX

Potan Ahmad
Mar 21, 2023

KOSADATA - Ombudsman Republik Indonesia menetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan tiga maladministrasi dalam perkara izin usaha bursa kripto terhadap PT Digital Future Exchange. 

Maladministrasi tersebut yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman RI memberikan 6 pendapat terkait kasus dugaan maladministrasi izin usaha bursa kripto terhadap PT DFX.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pertama, Ombudsman RI berpendapat bahwa PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman.

"Kami memeriksa semua dokumen yang tebalnya luar biasa, kami sudah mencocokkan pernyataan-pernyataan, mengkonfirmasi, kami juga melihat berbagai regulasi terkait. Maka kami menyimpulkan bahwa PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan PT DFX sebagai bursa berjangka komoditi," tutur Yeka dalam Konferensi Pers: Maladministrasi Bappebti dalam Perizinan Bursa Kripto secara daring, dikutip Senin (20/3/2023).

Kedua, bahwa dalam memenuhi persyaratan izin usaha bursa berjangka PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan perundang-undangan perizinan izin usaha bursa berjangka.

Ketiga, Ombudsman RI melihat adanya penundaan berlarut dalam pemberian proses perizinan.

"Berlarutnya proses izin usaha berjangka yang diajukan oleh PT DFX menjadi bukti lambannya layanan birokrasi, padahal di dalam regulasi sudah ada, service levelnya sudah jelas, yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dalam perizinan bursa berjangka. Sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril bagi pelaku," kata


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0