Ombudsman Nilai Bappebti Lakukan 3 Maladministrasi Proses Izin Usaha Bursa Kripto PT DFX

Potan Ahmad
Mar 21, 2023

Yeka.

Dari awal mengajukan izin usaha yang dilakukan oleh PT DFX telah memakan waktu lebih dari 582 hari kerja atau lebih dari 2 tahun. Bahkan, pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan sejak 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.

"Ini hal yang paling jelas adanya maladministrasi karena ada kerugian materil dan imateril yang terdapat di dalamnya," jelasnya.

Keempat, terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka PT DFX. Ombudsman melihat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan fit and proper test jajaran direksi PT DFX serta tidak memberikan BAP pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.

"Pelayanan publik kami yang mengawasi itu agar semuanya transparan, agar pemerintah itu ya harus memenuhi unsur transparansi, akuntabel dan partisipatif," kata Yeka.

Kelima, adanya penambahan persyaratan izin usaha bursa berjangka PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nah ini yang diminta itu bursa berjangka, belum sampai ke kripto, tetapi Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa hak akses viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT Digital Future Exchange untuk melakukan situasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001," tuturnya.

Keenam, terkait kebutuhan ekosistem bursa kripto dan urgensi kehadiran bursa kripto untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Yeka mengatakan, pemerintah harus memilih untuk melarang kripto atau mengizinkan adanya bursa kripto sesuai dengan keperluannya. Apabila bursa kripto itu dilarang, maka jangan dibuatkan regulasi terkait kripto. Namun,

"Tapi apabila kripto itu untuk mengatur agar untuk mencegah terjadinya korban, seperti yang saat ini ramai dengan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0