Ombudsman Nilai Bappebti Lakukan 3 Maladministrasi Proses Izin Usaha Bursa Kripto PT DFX

Potan Ahmad
Mar 21, 2023

sistem perdagangan alternatif, maka bursa ini merupakan salah satu ekosistem yang harus dibangun dalam rangka mencegah kerugian masyarakat dan negara," terangnya.

Ombudsman telah melakukan cross check kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan yang memungkinkan bahwa perlu adanya sebuah ekosistem bursa kripto.

"Ombudsman menemukan, berdasarkan 6 pendapat Ombudsman tadi, menemukan, memastikan bahwa Bappebti melakukan 3 maladministrasi, yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.

Namun demikian, Yeka enggan menuturkan kalimat jelas terkait maladministrasi Bappebti. Sebab, ia masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk melakukan perbaikan.

"Hal-hal kalimat-kalimat jelasnya terkait maladministrasi mohon maaf tidak bisa saya sampaikan. Saya masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk fokus kepada tindakan korektif. Namun demikian, ini diturunkan dari 6 pendapat yang tadi saya sampaikan dari tahap awal," paparnya.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0