Ombudsman telah melakukan cross check kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan yang memungkinkan bahwa perlu adanya sebuah ekosistem bursa kripto.
"Ombudsman menemukan, berdasarkan 6 pendapat Ombudsman tadi, menemukan, memastikan bahwa Bappebti melakukan 3 maladministrasi, yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Namun demikian, Yeka enggan menuturkan kalimat jelas terkait maladministrasi Bappebti. Sebab, ia masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk melakukan perbaikan.
"Hal-hal kalimat-kalimat jelasnya terkait maladministrasi mohon maaf tidak bisa saya sampaikan. Saya masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk fokus kepada tindakan korektif. Namun demikian, ini diturunkan dari 6 pendapat yang tadi saya sampaikan dari tahap awal," paparnya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0