Pengurangan Bandara Internasional Akan Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara

Dian Riski
Apr 28, 2024

Kemenhub pangkas jumlah Bandara Internasional capai 17 bandara. Foto dok Kemenhub

hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak menimbulkan konektivitas nasional.

Selain itu dengan banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan karena hal itu berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia di mana semua pintu tersebut harus dijaga.

Jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, juga akan menjadi tidak efektif dan efisien karena harus disediakan sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.

"Penataan  jumlah bandara internasional oleh pemerintah juga sudah adil karena  bandara yang status penggunaannya  domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), seperti untuk Kenegaraan; Kegiatan atau acara yang bersifat internasional; Embarkasi dan Debarkasi haji; Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; dan Penanganan bencana," pungkas Denon.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0