Di wilayah Kabupaten Bandung, pengawasan dilakukan di jalur wilayah kecamatan Cileunyi, Rancaekek, Cicalengka dan Nagreg.
Adapun produk yang dipantau antara lain produk beras kemasan 5 kilogram, minyak goreng kemasan 2 liter, terigu kemasan 1 kilogram, susu cair kemasan 500 mililiter, kopi sachet kemasan 24 gram dan air mineral dalam kemasan 600 mililiter.
Hasil pengamatan terhadap pelabelan produk tersebut menunjukan pelabelan telah memenuhi ketentuan dimana sudah tercantum nama produk, nama dan alamat produsen, dan kuantitas.
"Secara keseluruhan, kesimpulan hasil pengawasan menunjukan bahwa satuan Ukuran serta Pelabelan di jalur mudik Nataru 2023-2024 di Kabupaten Bandung dinyatakan aman dan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tentang Metrologi Legal," tutur Dicky.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0