Renovasi Rumah Dinas Gubernur Disorot, Heru Budi: Perawatan Biasa, Nggak Boleh?

Abdillah Balfast
Mar 21, 2023

dinas Gubernur DKI Jakarta ini diusulkan sejak tahun 2018, dengan Penganggaran oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta. Biro Umum Setda DKI Jakarta  melakukan peninjauan dan melaporkan pada tahun 2019, terdapat kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh, sehingga disusun Rencana Anggaran pada tahun anggaran 2020.

“Pada 2020 sudah dianggarkan pada  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung. Konsultan perencana telah melakukan reviu dan dibayar untuk satu termin. Namun, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena refocusing anggaran akibat Covid-19,” jelasnya di Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/3).

Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut. Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur pada DPA Tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan Pengawas serta kegiatan konstruksi rehab.

Adapun ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural yang melingkupi pekerjaan dinding, plafon, dan perbaikan atap pada bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0