KOSADATA - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didesak untuk menghentikan pemberian penanaman modal daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, PMD itu rentan menjadi bancakan dengan dalih penugasan pembangunan program kerja.
"STOP PMD kepada BUMD DKI sebagai aset yang dipisahkan untuk penugasan pembangunan ini dan itu. Sebab diduga kuat bisa dijadikan jalan korupsi tanpa tersentuh hukum dengan dalih bukan kerugian negara tetapi hanya kerugian perusahaan," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto di Jakarta, Jum'at (21/7/2023).
Dia mencontohkan, pemberian PMD untuk PT Jakarta Propertindo dengan dalih penugasan diduga akan menjadi masalah di kemudian hari. Menurutnya, PT Jakarta Propertindo telah mendapatkan PMD hingga Rp4,546 Triliun untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara melalui Pergub No. 14 Tahun 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
Skema pendanaan PMD dari APBD DKI kepada PT. Jakpro jumlahnya berkisar Rp 4,546 triliun, dilakukan dengan skema multi years Rp 900 miliar tahun 2019, Rp 1,182 triliun tahun 2020 serta Rp 2,464 triliun tahun 2021. Menurutnya, PMD dari APBD DKI Jakarta untuk membagun JIS ini diantaranya merupakan dana pinjaman dari bantuan Perintah Pusat lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 3,6 Triliun.
Sementara merujuk peraturan daerah atau Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dijelaskan tentang pendanaan Kegiatan Strategis Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Dalam Perda
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0