Resiko Lakukan Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Sanksi Tilang dan Kurungan

Potan Ahmad
May 31, 2023

KOSADATA - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan resmi berganti warna dasar dari hitam menjadi putih sejak awal tahun ini. 

Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku nasional. Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a),

TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Pergantian pelat nomor putih adalah dilakukan saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Pada dasarnya, plat diganti karena memang saatnya diganti. Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. 

Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Untuk itu, apabila sudah saatnya di ganti, Anda harus melakukannya. Jangan coba-coba berbuat curang dengan memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Apabila kedapatan Polisi tidak segan melakukan tilang terhadap pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Polisi menilai hal tersebut sebagai salah satu pelanggaran yang patut dikenai hukuman.

Apalagi, saat ini berlaku sistem tilang elektronik atau ETLE untuk menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor.

Sejumlah modifikasi pelat nomor yang marak terjadi di antaranya mengganti pelat fisik dengan model stiker.

Kemudian juga mengubah warna hingga mengganti font tulisan dan angka pada pelat nomor.

Melansir pada Minggu (28/5/2023) aturan tentang TNKB tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68 mengatur pelat nomor


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0