Selain itu, Sandiaga mengungkapkan pada 2023 akan ada perubahan fundamental di sisi akses pembiayaan. Di mana dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif maka pelaku ekraf bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan.
"Jadi PP 24 ini memungkinkan kita untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan. Jadi saya optimistis Gekraf bisa menjadi motor untuk memanfaatkan peluang-peluang yang ada," kata Sandiaga.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0