Selidiki Dugaan Politik Uang di Jakbar dan Jaktim, Bawaslu: Caleg DPR RI dan DPRD DKI

Widihastuti Ayu
Feb 13, 2024

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo. Foto: ist

dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00".

Dihubungi terpisah, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar mengaku tidak mengetahui adanya dugaan politik uang oleh kadernya. Dia mengimbau, seluruh kader Golkar tidak melakukan hal-hal yang dilarang di masa tenang.

"Belum ada info. Arahan ya, untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang di masa tenang," kata Zaki. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0