Skandal Keuangan: PT Ratu Prabu Energy Tbk Diduga Manipulasi Laporan Keuangan, OJK Ambil Tindakan

Abdillah Balfast
Mar 26, 2025

Kuasa hukum Derek Prabu Maras

KOSADATA – Rencana restrukturisasi utang yang belum terlaksana antara PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energy Tbk (Perseroan) dengan PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) semakin memanas. Hal ini melibatkan jaminan tanah pribadi milik Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras.

Pengacara Derek Prabu Maras, Perry Cornelius Sitohang SH, yang diwakili oleh Yuli Yanti Hutagaol SH, MH, menjelaskan kronologi permasalahan ini.

Pada 2019, PT Lekom Maras mendapat keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang mengharuskan Perseroan dan PT Lekom Maras untuk melunasi utang kepada Bank Mega

“Utang tersebut kemudian dibayar oleh klien saya, Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras, melalui penyerahan aset jaminan (AYDA) kepada Bank Mega,” kata Yuli Yanti Hutagaol SH, MH, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (25/3/2025).

Dengan demikian, Perseroan kini berhutang kepada Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras. Total utang yang dimiliki Perseroan kepada Derek Prabu Maras adalah sebesar Rp29.142.411.100 (dua puluh sembilan miliar seratus empat puluh dua juta empat ratus sebelas juta seratus rupiah), sesuai dengan surat perjanjian nomor 086/RPE Xl/2020. Sementara itu, utang PT Lekom Maras kepada Derek Prabu Maras mencapai Rp597.911.620.301 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus sebelas juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus satu rupiah), berdasarkan surat perjanjian nomor 120/LM-Gen/BBM/Xl/2020.

“Jika ditotal, utang anak perusahaan PT Ratu Prabu Energy Tbk dan PT Lekom Maras kepada Derek Prabu Maras mencapai sekitar Rp627 miliar, sementara utang Perseroan kepada Burhanuddin Maras hanya sekitar Rp116 miliar,” jelas Yuli Yanti Hutagaol SH, MH.

Lebih lanjut, Yuli Yanti Hutagaol SH,


1 2
Post a Comment

Comments 0