Spanduk Caleg Mulai Tersebar Bukan di Masa Kampanye, Ini Kata Ketua Bawaslu RI

Abdillah Balfast
Mar 23, 2023

KOSADATA - Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung pada akan dimulai pada 14 Februari 2023. Dimulai dengan pemungutan suara serentak Pemilihan Calon Presiden (Capres) dan Calon Legislatif (Calag).

Sedangkan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, selama 75 hari. Namun, sudah banyak atribut Partai Politik (Parpol) padahal belum memasuki masa kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan atribut Parpol tersebut belum dapat ditentukan sebagai kampanye. Kata dia, kampanye harus memenuhi 4 unsur.

"Kampanye adalah ada 4 unsur, ajakan mengajaknya, program kerja visi misi dan citra diri, jika semua tergabung kampanye karena pakai dan ngajak orang sekarang gak boleh, jadi implisit bukan eksplisit," ucapnya Rabu, (22/3/2023).

Aturan kampanye kata dia sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagja pun mengaku pihaknya akan bertindak tegas bagi Parpol peserta Pemilu 2024 yang melakukan kampanye di bukan masanya.

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila dalam penerapan atribut partai itu memenuhi 4 unsur kampanye tersebut.

"Misalnya gini, lambang partai Golkar itu ada pohon beringin, citra diri adalah nomor urut lambang partai. Komunikasi politiknya harus dibuat

"Gak usah pilih saya pilih usah cukup lambang partai, Caleg Golkar membangun bangsa, itu visi misi tapi progam kerja gak disampaikan, gak lengkap," tambahnya.(***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0