Apartemen Bintaro Park View. Foto:IG Bintaro Park View Official
KOSADATA - Penghuni Apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengadu ke DPRD DKI Jakarta karena kesulitan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) atas hunian yang dimiliki sejak tahun 2015 silam. Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja untuk mencari solusi penerbitan bukti sah kepemilikan properti.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, salah satu penghuni Apartemen Bintaro Park View bernama Irawan mengadukan kendala penerbitan AJB ini diduga karena kelalaian Developer yang belum menyetorkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemprov, padahal para penghuni telah membayar sejak tahun 2015 kepada Developer PT Esta Sarana Lestari.
“Kita minta pihak eksekutif ditingkat Lurah dan Camat untuk berkoordinasi dengan UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah). Dia pasti punya record transaksi pajak daerah wilayahnya. Disitu akan kelihatan bayar berapa, untuk apa. Itu akan ketahuan, karena dugaan pak Irawan belum tentu,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Di kesempatan yang sama, Lurah Pesanggrahan Jumadi mengaku siap untuk membantu warganya mendapatkan AJB dengan cara mengecek apakah Developer sudah menunaikan kewajiban pajak atau belum. Namun ia menerangkan, apabila sebagian besar penghuni Apartemen telah mendapat AJB, maka seharusnya tidak ada masalah.
“Notaris ketika menandatangani PPJB harus ada validasi dari UPPPD. Kalau belum ada validasi, pasti seorang notaris tidak bisa tandatangan. Begitupun AJB, disaat PPAT mau
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0