KPU didorong perbaiki Sirekap. Foto: ist
KOSADATA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti belum tuntasnya perbaikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024. Pihaknya menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru membuat Sirekap dapat memuluskan praktik kecurangan.
"ICW kembali mendesak agar audit menyeluruh terhadap Sirekap untuk dilakukan. Ini mencakup sejak proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dilansir laman resmi ICW, Jum'at (1/11/2024).
Menurutnya, kegagalan KPU dalam menyediakan layanan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu mestinya diperbaiki untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Perbaikan ini harus didorong dengan semangat untuk menjamin terpenuhinya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu, serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan.
"Kelalaian KPU dalam memberikan layanan Sirekap kepada publik perlu ditelusuri lebih jauh, untuk melihat apakah terdapat unsur kesengajaan di dalamnya. Hasil audit kemudian dapat menjadi modal aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi," katanya.
Dalam tempo singkat, ungkapnya, KPU mesti memperbaiki Sirekap secara patut berdasarkan evaluasi pada Pilpres dan Pileg 2024. Pengembangan dan perbaikan terhadap Sirekap harus mampu mengakomodir keterbukaan informasi, aksesibilitas, serta pengawasan oleh masyarakat.
"Jika tidak, maka KPU tidak berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai pemilih, dan patut diduga memfasilitasi kecurangan dalam proses penghitungan suara Pilkada," tegasnya.
Diakuinya, Komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan terdapat perubahan dalam portal layanan informasi Sirekap pada 25 September 2024 lalu. Perubahan itu berupa informasi publik yang akan ditampilkan dalam Sirekap akan berbentuk gambar atau PDF tanpa tabulasi di tingkat kabupaten/kota. Ketika mengakses Sirekap saat pemungutan suara di Pilkada nanti, data yang dapat dilihat oleh publik hanyalah kumpulan gambar formulir C1 tanpa informasi perolehan suara sementara yang didapat dari tabulasi di tingkat kabupaten/kota.
Diketahui dalam Pemilu 2024, Sirekap memuat data numerik perolehan suara sementara, sehingga publik juga bisa ikut mengawasi perkembangan hasil penghitungan suara yang didapat oleh masing-masing pasangan calon.
Meski pada awal Maret 2024, grafik hasil sementara tersebut juga sempat dihilangkan oleh KPU dengan alasan maraknya polemik dan disinformasi yang timbul akibat ketidakakuratan hasil konversi dan pembacaan data dalam Pilpres dan Pileg 2024.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh KPU tersebut mengaburkan komitmen penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Kami beranggapan bahwa perubahan tersebut akan menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan. Praktik jual beli suara selama ini diduga marak terjadi, dan Sirekap sejatinya dapat mencegah hal tersebut untuk terjadi," tandasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0