Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco. Foto: ist
KOSADATA - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengancam bakal mempidanakan pihak yang nekat merusak atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) di masa kampanye ini. Sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi penjara selama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco mengaku, telah menyiapkan berbagai langkah untuk menyikapi adanya perusakan APK RIDO. Dia mengaku, telah mendapat keluhan itu dari RK di Markas Tim Pemenangan RIDO, di DPD Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa merusak APK itu pidana. Jadi kalau kami dapati, yang pasti kami akan laporkan itu sesuai dengan aturan, laporannya tentunya ke Bawaslu,” ujar Baco di DPD Golkar DKI, Senin (28/10/2024).
Baco mengaku, sempat mengelus dada soal adanya APK RIDO yang dirusak atau dicopot orang tak dikenal. Meski tak menjelaskan lokasi APK itu, tapi Baco memerintahkan kepada relawan RIDO agar tak membalasnya dengan merusak APK kandidat lain.
“Kami tidak akan membalas dengan merusak APK orang lain, cuma kami juga tidak mau menyerah. Kalau mereka rusak ya kami InsyaAllah pasang lagi,” jelasnya.
Menurut dia, sekitar 800 Ketua Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tingkat Kecamatan yang mendukung pasangan RIDO Pilkada akan pasang badan. Mereka bakal kembali memasang APK yang rusak atau copot dengan yang baru.
“Kalau mereka copot atau hilang InsyaAllah tim di
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0