Terima Tawaran Pengelolaan Tambang, PKS: Muhammadiyah Turun Derajat

Joeang Elkamali
Jul 29, 2024

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto. Foto: ist

tentang pemberian prioritas penawaran WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) yang merupakan wilayah eks PKP2B kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dalam UU Minerba prioritas diberikan kepada BUMD/BUMD. Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur, bahwa prioritas pemberian WIUPK adalah kepada BUMN/BUMD.

Sedang untuk badan usaha swasta pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang fair.

"Sebenarnya niat baik Pemerintah untuk membantu Ormas keagamaan tersebut akan lebih aman secara regulasi kalau dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan bukan melalui pemberian konsesi tambang," tegasnya. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0