Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas, KPK Periksa Sekjen DPR

Abdillah Balfast
Mar 14, 2024

Sekjen DPR usai diperiksa KPK

KOSADATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Ia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI. Dikabarkan, Indra merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Hari ini (14/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Selain Indra, tim penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupasti. 

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali. 

Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan saksi lain, yakni PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI, Erni Lupi Ratih Puspasari; Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI  TA 2020, Firmansyah Adiputra; dan Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu. 

Kemudian, Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu; PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI  TA 2020, Masdar; PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020, Mohamad Iqbal; Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang, Muhammad Yus Iqbal; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021, Rudi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0