TPS liar di Bekasi makin marak. Foto: KPNas
Ia menegaskan bahwa sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar layak dijatuhkan kepada pengelola TPS liar. Apalagi, beberapa dari mereka disebut-sebut berafiliasi dengan oknum pengusaha, pensiunan aparat, hingga preman yang terang-terangan menentang aturan pemerintah.
Praktik ini dinilai tak hanya mencemari lingkungan sekitar, tapi juga berdampak langsung ke aliran sungai di wilayah Kota Bekasi. Bagong menyebut leachate berwarna hitam pekat dari TPS liar Kampung Serang mengalir ke Kali Ciketing Hilir, Kali Asem, hingga Kali CBL dan bermuara di Muaragembong.
“Air lindinya sangat bau, hitam, dan mengandung limbah B3, bahkan ada limbah medis. Kami sudah beberapa kali menemukan jarum suntik, botol infus, masker bekas. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Bagong memperingatkan, bila dibiarkan, persoalan TPS liar ini bisa menjadi bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan warga. Ia meminta KLHK dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. “Kalau tidak ditindak, sama saja pemerintah diludahi oleh pelaku-pelaku ini,” tegasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0