TPS Liar di Bekasi Makin Masif, KPNas Desak Penindakan Tegas

Ida Farida
May 06, 2025

TPS liar di Bekasi makin marak. Foto: KPNas

mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pasal 28H UUD 1945 tentang hak hidup di lingkungan yang sehat," tutur Bagong.

 

Ia menegaskan bahwa sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar layak dijatuhkan kepada pengelola TPS liar. Apalagi, beberapa dari mereka disebut-sebut berafiliasi dengan oknum pengusaha, pensiunan aparat, hingga preman yang terang-terangan menentang aturan pemerintah.

 

Praktik ini dinilai tak hanya mencemari lingkungan sekitar, tapi juga berdampak langsung ke aliran sungai di wilayah Kota Bekasi. Bagong menyebut leachate berwarna hitam pekat dari TPS liar Kampung Serang mengalir ke Kali Ciketing Hilir, Kali Asem, hingga Kali CBL dan bermuara di Muaragembong.

 

“Air lindinya sangat bau, hitam, dan mengandung limbah B3, bahkan ada limbah medis. Kami sudah beberapa kali menemukan jarum suntik, botol infus, masker bekas. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

 

Bagong memperingatkan, bila dibiarkan, persoalan TPS liar ini bisa menjadi bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan warga. Ia meminta KLHK dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. “Kalau tidak ditindak, sama saja pemerintah diludahi oleh pelaku-pelaku ini,” tegasnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0