Tradisi Kawin Tangkap di Sumba Dinilai Cederai HAM, Fransiscus Go Dorong Pendekatan Hukum TPKS

Ichsan Sundawani
Sep 27, 2023

Fransiscus Go. Foto: Dok. Pribadi

KOSADATA - Praktik 'kawin tangkap' seperti terjadi di Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak komunitas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Aksi ini dilakukan dengan cara menangkap wanita dengan niat untuk menikahinya tanpa persetujuan mereka atau keluarganya. 

Tokoh masyarakat Provinsi NTT, Fransiscus Go menyoroti kasus ini secara serius saat menjadi narasumber pada diskusi virtual dengan tema "Menggali Akar Masalah Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, Nusa Tenggara Timur" yang digelar oleh DPP Insan Keluarga Besar Sumba (IKBS), Rabu (27/9) sore.

Fransiscus Go menilai perlu untuk memerangi praktik ini secara tegas dengan menggunakan pendekatan hukum terhadap fenomena yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual itu. 

"Pertama-tama, penting untuk memahami mengapa pendekatan hukum diperlukan dalam mencegah 'kawin tangkap'. Praktik ini melibatkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu, terutama hak perempuan untuk memilih pasangan hidup mereka. Kekerasan, penculikan, dan pemaksaan pernikahan adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas," ujar Fransiscus Go, Rabu (27/9/2023)

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Frans ini, pendekatan hukum memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah pesan jelas kepada masyarakat bahwa 'kawin tangkap' adalah tindakan yang ilegal dan tidak dapat diterima dalam hukum.

"Langkah pertama adalah merevisi hukum untuk memasukkan ketentuan yang secara tegas melarang penculikan untuk tujuan pernikahan tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Hukuman yang tegas harus diatur untuk pelaku," katanya.

Frans menjelaskan, pasal 4 ayat satu huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa Pemaksaan Perkawinan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0