Kate Victoria Lim dan rombongan diterima Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Direktur Tipidsiber Adi Vivid di Mabes Polri. Foto: dok Pribadi
Kate Lim menambahkan, dengan adanya gelar perkara, ia bisa menyampaikan masukan kenapa ayah tidak patut dijerat pidana pencemaran nama baik karena yang dilakukan ketika berbicara adalah untuk kepentingan orang lain yaitu kliennya dan masyarakat luas. SKB 3 menteri jelas itu tidak bisa dipidanakan.
"Dengan adanya gelar perkara maka saya tidak perlu lagi berdebat dengan Kapolri, karena tujuan saya memberikan masukan agar point dan dalil kami didengarkan Polri. Terima kasih Kapolri akhirnya saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan di gelar perkara," ucap Kate.
Putri tunggal advokat Alvin Lim ini juga menyampaikan terima kasih kepada netizen dan masyarakat yang selama ini sudah mendukungnya dalam perjuangan mencari keadilan.
"Saya apresiasi semua dukungan masyarakat walau sekecil menshare dan komentar di medsos, ini membuktikan bahkan Kapolri mendengarkan suara masyarakat. Apapun hasil gelar perkara, perjuangan awal saya sudah berhasil berkat bantuan seluruh netizen. Terima kasih," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengaku akan mengabulkan kedua permohonan Kate Lim tersebut. Dia langsung meminta Direktur Tipidsiber Adi Vivid agar mengantar Kate Lim untuk buat Laporan Polisi dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah.
"Gelar perkara kasus ITE Alvin Lim atas laporan kejaksaan akan digelar oleh karowasidik dalam waktu dekat akan dikomunikasikan. Untuk memberi peluang dan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0