Usai Pecat Cinta Mega, PDI Perjuangan Persilakan Rakyat Laporkan Pelaku Judi Online

Joeang Elkamali
Oct 11, 2023

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono dan anggotanya saat memberikan keterangan pers. Foto: kosadata

KOSADATA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku tidak akan melaporkan mantan anggotanya, Cinta Mega karena kedapatan bermain judi online di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Namun, pihaknya mempersilakan rakyat untuk melaporkan pelaku judi online ke pihak berwajib. 

 

"Nggak dong. Kalau mau melaporkan (ke pihak berwajib), silahkan rakyat saja," ujar Gembong kepada wartawan, dikutip Rabu (11/10/2023). 

 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi gencar menindak perjudian online di Indonesia. Bahkan, pihaknya turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. 

 

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

 

Dalam kesempatan ini, Gembong mengapresiasi media yang jeli melihat perilaku anggota PDI Perjuangan yang kedapatan bermain judi online di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu menjadi pembelajaran yang paling baik bagi anggota PDI


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0