UU DKJ Resmi Digugat, Rico Sinaga Optimis Dewan Kota Bisa Jadi DPRD Tingkat II

Yan Aminah
Jun 07, 2024

Ketua Amarta, Rico Sinaga. Foto: ist

KOSADATA - Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga mengaku optimis aspirasi masyarakat Jakarta bisa diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Terlebih UU DKJ itu telah digugat Direktur Eksekutif THT Lawfirm, Taufiqurrahman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bila berhasil gugatan ini ke MK, bisa juga Dewan Kota/Kabupaten yang ada saat ini ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat 2 seperti yang saya Usulkan sebelumnya," ujar Rico dalam pesan singkatnya, Jum'at (7/6/2024).

Menurutnya, gugatan judicial review UU DKJ itu harus menguji kembali pasal 17 pada Bab V yang mengatur tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten agar status Dewan Kota/Dewan Kabupaten dapat ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat II.

"Dengan tidak lagi berstatus ibu kota negara, maka sesungguhnya Jakarta kini sama dengan provinsi-provinsi lain di mana di provinsi-provinsi itu ada DPRD Tingkat I (Provinsi) dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota)," katanya.

Aktivis senior Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini menilai diperlukan pengujian kembali pasal-pasal di dalam UU DKI agar bisa mengoptimalkan pembangunan di berbagai wilayah Jakarta diantaranya terkait pemerintahan daerah tingkat II.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif THT Lawfirm, Taufiqurrahman yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat pasal di dalam UU DKJ terkait Wali Kota di Jakarta yang dipilih langsung oleh Gubernur.

"Kenapa saya maju sebagai Pemohon, karena saya merasa hak konstitusional saya dirugikan, yang seharusnya dengan posisi saya hari ini sebagai Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat, saya harusnya bisa maju sebagai calon Wali Kota di Jakarta Pusat," kata Taufiqurrahman di gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.

Pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat 9, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 13 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Taufiqurrahman menilai Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya.

Menurutnya, kebijakan Wali Kota di Jakarta dipilih oleh Gubernur tidak lagi relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Maka seharusnya, kata dia, jabatan Wali Kota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, ketua partai di tingkat kota di seluruh Indonesia di tingkat kota/kabupaten mereka banyak yang maju sebagai calon wali kota, menjadi bupati, menjadi wakil wali kota maupun wakil bupati, sementara kan di Jakarta gak bisa," katanya.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0