Viral! Karangan Bunga: Suara Protes Korban Perundungan Kebijakan Menteri Kesehatan RI

Abdillah Balfast
Oct 25, 2024

Karangan bungan korban perundungan kebijakan Kemeskes

KOSADATA – Pelantikan Presiden Prabowo Subiyanto membawa harapan baru bagi rakyat Indonesia. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya integritas dan etika dalam pemerintahan, menegaskan bahwa setiap pejabat, terutama di posisi tertinggi, harus menjadi teladan dalam menjaga kebersihan dan transparansi.

Pekerjaan rumah pertama bagi Kabinet Merah Putih adalah menangani kasus pemecatan massal anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kasus ini harus menjadi prioritas dalam merealisasikan janji yang tertuang dalam Asta Cita untuk memperkuat Sistem Kesehatan Nasional.

Namun, pemecatan massal tersebut justru menimbulkan persoalan serius terkait Hak Asasi Manusia. Anggota KTKI, yang terdiri dari berbagai latar belakang, diberhentikan secara sepihak tanpa proses yang transparan. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 69/M/2024, yang tidak mempertimbangkan Keppres 31/M Tahun 2022 yang menyebutkan masa jabatan selama lima tahun bagi anggota KTKI. Dampak pemecatan ini sangat dirasakan oleh perempuan anggota KTKI yang menjadi tulang punggung keluarga.

Salah satu korban, Tri Moedji, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Instalasi Rekam Medis di UPT Kementerian Kesehatan di Banten, kini terpaksa beralih profesi menjadi driver taksi online demi memenuhi kebutuhan hidup. Sebagai single parent, Tri harus menafkahi dirinya dan kakaknya yang menderita komplikasi kesehatan.

Nasib serupa dialami oleh Akhsin Munawar dan Acep Effendi, yang memilih pensiun dini dengan harapan masa jabatan lima tahun. Setelah pemecatan mendadak, mereka kini menghadapi ketidakpastian dalam memenuhi kewajiban cicilan rumah yang telah diajukan berdasarkan Keppres tersebut.

Acep Effendi menyoroti bahwa kebijakan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0