KOSADATA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), besok.
Agenda Vonis dari Sambo dan PC tersebut diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD berharap, vonis sidang yang ditentukan hakim jadi berita baik untuk masyarakat, termasuk pencari keadilan.
"Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan," kata Mahfud MD di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya, terkait vonis tersebut diharapkan menjadi sebuah jalan keluar, apalagi terkait kesewenang-wenangan serta penyalahgunaan jabatan aparat hukum.
"Dengan apa, bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya. Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," imbuh dia.
Sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Ia didakwa terlibat kasus pembunuhan Brigadir atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Ferdy Sambo dihukum mati. "Saya berharap Sambo dihukum mati sesuai Pasal 340 pembunuhan berencana," katanya, Sabtu (11/2/2023).
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0