Zakat Profesi: Panduan dan Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan

Ida Farida
Jan 05, 2025

Ilustrasi zakat: ist

KOSADATA – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim sebagai bagian dari upaya menyempurnakan dan membersihkan jiwa. Dalam konteks penghasilan, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal (penghasilan), yang juga dikenal dengan istilah zakat profesi.

 

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, seseorang yang memiliki penghasilan mencapai nisab zakat profesi wajib menunaikan kewajiban ini. Nisab zakat penghasilan di Indonesia ditetapkan setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp 82.312.725 per tahun, yang berarti sekitar Rp 6.859.394 per bulan.

 

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Sehingga, bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas jumlah tersebut, baik dari gaji tetap maupun tidak tetap, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total pendapatan yang diperoleh.

 

Bagi seorang pegawai swasta yang memiliki gaji tetap sebesar Rp 12.000.000 per bulan atau Rp 144.000.000 per tahun, maka kewajiban zakat yang harus dikeluarkan setiap bulan adalah 2,5% dari gaji, yakni sebesar Rp 300.000. Ini merupakan cara sederhana untuk menghitung zakat dari gaji tetap.

 

Namun, bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pekerja lepas atau profesi dengan pendapatan bervariasi setiap bulan, zakat dapat dihitung berdasarkan total penghasilan selama satu tahun. Zakat profesi wajib ditunaikan apabila penghasilan tahunan telah mencapai nisab yang ditetapkan.

 

Perlu diketahui bahwa zakat profesi dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto), meskipun zakat juga bisa dihitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok sehari-hari.

 

Dengan adanya panduan dan simulasi perhitungan ini, diharapkan umat Islam dapat lebih mudah memahami kewajiban zakat profesi dan menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat membantu membersihkan harta dan jiwa umat Muslim.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0