’Premanisme’ Penerimaan Negara: Perpres Iuran Pariwisata Melanggar Konstitusi

Yan Aminah
Apr 30, 2024

Pemerintah mewacanakan akan menarik iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Foto: ist

diatur dengan Perpres adalah ilegal.

Apa arti pungutan atau iuran wajib dan bersifat memaksa? Pungutan atau iuran wajib yang bersifat memaksa pada prinsipnya adalah pajak.

Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan perubahan atas UU Perpajakan mendefinisikan: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara …. yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung (kontraprestasi) ….

Artinya, semua pungutan atau iuran wajib yang bersifat memaksa masuk kategori pajak dan harus diatur dengan UU.

Bersifat memaksa artinya, mereka yang tidak membayar pungutan atau iuran wajib yang diatur dengan UU dapat dikenakan sanksi pidana dan atau administrasi.

Sebaliknya, tanpa diatur dengan UU maka pungutan atau iuran yang dikenakan kepada masyarakat menjadi ilegal, dan maka itu masyarakat tidak wajib membayar pungutan tidak sah tersebut.

Beda dengan retribusi, yaitu iuran kepada pemerintah (biasanya pemerintah daerah) yang sifatnya sukarela, dan dengan imbalan (prestasi).

Meskipun demikian, retribusi juga harus diatur dengan UU atau Peraturan Daerah. Misalnya iuran atau retribusi pelayanan kebersihan (persampahan). Iuran ini wajib dibayar oleh masyarakat yang menerima imbalan pelayanan tersebut.

Akan tetapi, kalau tidak membayar retribusi ini, masyarakat tidak bisa dikenakan sanksi pidana maupun administrasi, kecuali tidak mendapat pelayanan (prestasi) dimaksud. Misalnya, sampahnya tidak diambil oleh dinas kebersihan.

Apapun bentuknya, apakah termasuk pajak (atau pungutan wajib) yang bersifat memaksa tanpa imbalan (kontraprestasi) atau retribusi dengan imbalan (prestasi), keduanya harus diatur dengan UU. Kalau tidak, maka pungutan wajib dan retribusi tersebut tidak sah, ilegal, dan melanggar konstitusi.

Jadi, iuran pariwisata yang hanya diatur dengan Perpres melanggar Konstitusi Pasal 23A. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0