UU IKN Melanggar Konstitusi dan Kedaulatan Daerah: Pusat Aneksasi Pemda

Joeang Elkamali
Jul 22, 2024

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist

Oleh: Anthony Budiawan 

Managing Director Political Economy and Policy Studies

 

Menurut Pasal 33 ayat (3) UUD, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan ……

 

Bunyi Pasal ini menegaskan, bumi dan air (dan kekayaan alam ….), di dalam wilayah Indonesia, bukan milik Negara: bukan milik Pemerintah Pusat.

 

Artinya, pemilik bumi dan air (dan kekayaan alam ….) tidak bisa lain adalah milik Daerah: lebih spesifik lagi, milik Daerah Kabupaten dan Kota, sebagai satuan Daerah terkecil yang diatur di dalam Konstitusi, Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, ….,

 

Hal ini dibuktikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Air Tanah (PAT) dipungut oleh Daerah Kabupaten dan Kota (Kecuali DKI Jakarta yang tidak mempunyai Kabupaten dan Kota), seperti diatur Pasal 4 ayat (2) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

 

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

a.PBB-P2; b. BPHTB;….. e. Pajak Air Tanah; …..

 

Di samping itu, konstitusi juga mewajibkan Daerah agar menjalankan otonomi seluas-luasnya, seperti diatur Pasal 18 ayat (5) UUD: Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.

 

Yang dimaksud dengan otonomi adalah kemampuan untuk membuat keputusan secara mandiri dan independen, tanpa campur tangan pihak lain; dan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan kata lain, menjalankan otonomi daerah, atau Kedaulatan Daerah, seluas-luasnya


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0