UU IKN Melanggar Konstitusi dan Kedaulatan Daerah: Pusat Aneksasi Pemda

Joeang Elkamali
Jul 22, 2024

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist

Persiapan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif;

 

Persyaratan administratif antara lain wajib mendapat persetujuan DPRD seperti diatur Pasal 37, sebagai berikut:

 

a. untuk Daerah provinsi meliputi:

1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan

2. ⁠persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.

 

b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:

1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;

2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan

3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

 

Semua persyaratan di atas tidak dipenuhi oleh Jokowi dalam pembentukan Daerah Ibu Kota Negara. Sebagai konsekuensi, maka pertama UU IKN tidak sah; kedua, bentuk Otorita IKN sebagai daerah tidak sah; ketiga, wilayah IKN tidak sah.

Artinya, UU IKN wajib batal.***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0